Bantu Modal UMKM Hingga Pekerja Migran, Pemerintah Siapkan Rp20T
:
0
Ilustrasi pekerja migran mengikuti pelatihan. dok. AyoJakarta. Unair.
EmitenNews.com - Pemerintah akan meningkatkan aksesibilitas pendanaan bagi para pengusaha UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, hingga pekerja migran. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan total dana sebesar Rp20 triliun. Salah satu skema akses pendanaan yang disiapkan pemerintah melalui pembentukan lembaga simpan pinjam. Bentuk Pendanaan Nasional Madani (PNM) Mekaar dari Kementerian BUMN akan menjadi contoh.
"Ada beberapa penanganan membuat semacam simpan pinjam atau kredit murah yang diberikan negara atau pemerintah. Baik melalui dana pinjaman bergulir di Kementerian Koperasi akan ditambah jumlahnya," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar usai melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Akan dibuat juga program khusus pinjaman murah untuk pekerja yang mau ke luar negeri. Pekerja Migran Indonesia membutuhkan uang untuk pelatihan, ongkos keberangkatan, pelatihan, dan berbagai dokumen administrasi.
Cak Imin bilang pemerintah ingin menambah akses modal dengan bunga rendah kepada pengusaha kecil. Total dana yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp20 triliun.
"Intinya kita ingin menambah akses permodalan dengan bunga rendah. Ya bisa Rp20 triliunan total. Dana abadi pendidikan, dana abadi bergulir," pungkas Cak Imin.
Menurut Cak Imin, pemerintah akan memberikan pinjaman dengan bunga sangat rendah, diinisiasi untuk membuat model simpan pinjam, pinjam dengan bunga sangat rendah. “Ini akan kita tindak lanjuti dengan kementerian-kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan." ***
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





