Bantu UMKM, Pemkot Depok Sediakan Subsidi Bunga Pinjaman
:
0
Ilustrasi pelaku UMKM Kota Depok. Dok. Bidik Tangsel.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, menyediakan subsidi bunga pinjaman untuk membantu pelaku UMKM memajukan usahanya. Tersedia pinjaman dengan plafon hingga Rp50 juta dalam dua skema subsidi bunga.
"Program ini bertujuan mendorong pertumbuhan UMKM serta membantu mereka dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Thamrin di Depok, Kamis (30/1/2025).
Program ini menyediakan pinjaman dengan plafon hingga Rp50 juta dengan dua skema subsidi bunga. Pinjaman Rp1 juta – Rp25 juta, subsidi bunga hingga 90 persen. Kedua, pinjaman Rp26 juta – Rp50 juta, subsidi bunga hingga 80 persen.
Untuk akses permodalan, persyaratannya cukup simpel. Pelaku UMKM harus memiliki KTP Depok, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memiliki lokasi pemasaran produk, misalnya di warung atau toko tertentu. Mereka juga harus membuat proposal singkat terkait riwayat usaha mereka.
Contoh proposal beserta format surat permohonan dan dokumen pendukung lainnya sudah disediakan oleh DKUM Depok.
Namun, tantangan utama dalam penyaluran dana ini adalah banyaknya pelaku UMKM yang telah memiliki pinjaman di bank lain.
"Padahal, program ini lebih menarik karena disubsidi oleh pemerintah, sementara bank lain tidak memberikan subsidi," katanya.
Bank BJB sebagai mitra penyalur dana tidak bisa memberikan pinjaman jika pelaku UMKM masih memiliki pinjaman lain atau cicilan 'pay later' yang belum lunas, karena akan terhambat oleh BI Checking.
Sejauh ini, dari sekian banyak proposal yang masuk, sudah ada yang dalam tahap proses persetujuan. Dalam waktu dekat, dana permodalan ini akan mulai dikucurkan kepada para pelaku UMKM di Kota Depok.
Thamrin berharap program ini dapat memberikan dorongan bagi pelaku UMKM agar mereka bisa terus berkembang, meningkatkan produksi, serta mampu mengembalikan pinjaman dengan cicilan yang ringan.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





