EmitenNews.com - Dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah. Sejak awal Februari 2026 terjadi penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang akhirnya menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Demikian keputusan pemerintah, dan DPR menyikapi keberatan masyarakat yang tiba-tiba tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang selama ini iurannya dibayarkan pemerintah.

"Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat bersama pemerintah soal polemik PBI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, agar melakukan pengecekan. Juga pemutakhiran kategori desil dengan data pembanding terbaru

"DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," kata wakil ketua DPR RI tersebut.

Kesepakatan juga dicapai agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari Pemerintah Daerah.

Hadir dalam rapat tersebut, sejumlah menteri. Sesuai undangan adalah Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. 

Ada juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dalam rapat Menles Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Menkes mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.

Itulah yang kemudian menimbulkan kehebohan di kalangan publik. Pasalnya, secara bersamaan banyak yang tidak bisa melakukan cuci darah, atau tindakan medis lainnya. Padahal, selama ini, meski mendapat fasilitas pembayaran iuran dari pemerintah, mereka tetap mendapat pelayanan di rumah sakit dengan baik. ***