EmitenNews.com -Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan pelat merah dinilai bukan akhir dari peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini berperan sebagai lokomotif perekonomian nasional. Analis Pasar Modal Reza Priyambada mengatakan, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.
Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang. "Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja," ujarnya, sebagaimana dikutip dalam keterangannya, Sabtu (9/9).
Reza menambahkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
BUMN menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh para kreditur “Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban,” katanya.
Related News

Transaksi Lewat QRIS Tumbuh 151,7 Persen pada Mei 2025

7 Saham Bagi Dividen Yield Menggiurkan Minggu Depan!

Industri Mainan di Kendal Ekspor Senilai Rp 11 Miliar ke AS

Industri Furnitur Perlu Rebut Peluang USD660 Miliar di Pasar Global

Digelontor 9 Stimulus Senilai Rp24,44 Triliun untuk Dorong Wisnus

Transformasi Organisasi, Gubernur BI Lantik 2 Pemimpin Baru