Banyak Kasus Menjerat! Investor Mulai Tinggalkan Astra Agro (AALI)
:
0
Jajaran Manajemen PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) saat RUPST yang diselenggarakan pada tanggal 23 April 2024. Foto/instagram Astra Agro
EmitenNews.com -PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) pernah menghadapi beberapa konsekuensi dalam menjalankan bisnis sawit, di antaranya beberapa perusahaan internasional pernah berhenti membeli minyak sawit dari AALI karena dituduh melanggar HAM dan merusak lingkungan.
Astra Agro Lestari (AALI) juga pernah dituduh melakukan perampasan lahan, pelanggaran HAM, dan operasi ilegal. Emiten dibawah naungan Astra Group ini dituduh memiliki kebun ilegal di dalam kawasan hutan di Indonesia. Bahkan beberapa anak perusahaan AALI menghadapi tuntutan beroperasi tanpa izin yang diperlukan.
Teranyar, Direktur Operasional (OP) PT. Astra Agro Lestari (AALI) Arief Catur Irawan mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati–Sulteng).
Padahal surat panggilan tim penyidik Kejati sudah sejak lama disampaikan ke pihak PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) melalui Direktur anak usahanya yaitu PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) Doni Yoga Pradana usai diperiksa di Kejati Sulteng pada tanggal 1 November 2024.
Dari berbagai sumber, disebutkan Direktur Operasional Arief Catur Irawan dikirimkan panggilan sejak Jumat, 1 November 2024.
Arief sejatinya wajib menghadiri panggilan tim penyidik Kejati Sulteng terkait kasus hukum PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) sebagai entitas langsung AALI di Morowali Utara Sulteng pada Rabu (6/11/2024).
Direktur Operasional AALI dipanggil Rabu, 6 November 2024 untuk dimintai keterangannya terkait sejumlah anak usahanya yang terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU) maupun yang mengelola industri kelapa sawit di atas HGU badan usaha milik Negara (BUMN).
Salah satunya adalah PT RAS, sebagai entitas AALI yang sudah terjerembab dalam pusaran kasus hukum dimana telah diperiksa beberapa orang dengan jabatan tinggi di group AALI yaitu Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS). Lalu satu orang lagi yang diperiksa adalah Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI.
Bursa Efek Indonesia sebagai regulator di Pasar Modal yang memiliki tanggung jawab kepada seluruh pemegang saham untuk memastikan kelangsungan usaha suatu perusahaan yang telah meraih dana dari para investor melalui IPO telah melakukan interogasi melalui surat resminya kepada AALI terkait kasus ini.
Menjawab seder pertanyaan yang diajukan oleh BEI. Tingning Sukowignjo selaku Direktur yang juga menjabat Corporate Secretary di AALI menjelaskan Perseroan telah menerima surat panggilan kepada dua orang manajemen Perseroan. Kedua panggilan tersebut berkaitan dengan anak perusahaan Perseroan yaitu PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang
Related News
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah
Tabrakan Maut KA, Proyek DDT Bekasi-Cikarang Jadi Prioritas
Kembangkan EBT Nasional, ESDM Bongkar Tantangan Utamanya
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat





