Bappebti-Jampidum Kejagung Siap Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto

Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto/ foto: Humas Kemendag
“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.(*)
Related News

IHSG Ditutup Naik 0,53 Persen ke Level 8.051, Cek Sektor Pendorongnya

Transaksi Dengan Mata Uang Lokal ASEAN per Juli Setara USD14,1 Miliar

PLTS Baseload Pertama, Afiliasi Pertamina NRE, Beroperasi di Filipina

BEI Akhirnya Kunci 7 Saham Ngebut, Satu Ngacir 3.531%

4 Saham Keluar dari FCA Makin Ngegas, Ada Milik Haji Isam

Wall Street Perkasa, IHSG Cenderung Koreksi