Bappebti-Jampidum Kejagung Siap Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto

Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto/ foto: Humas Kemendag
“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.(*)
Related News

IHSG Ditutup Naik 0,72 Persen, Ini Pendorongnya

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Terkait Judol Senilai Rp600 Miliar

Ekspor Industri Kerajinan pada 2024 Tembus USD679 Juta

Kejar Target Lifting, Bahlil Minta ENI Percepat Proyek Migasnya

Ikuti Jejak Wall Street, IHSG Kembali Menguat

Orbit Zona Hijau, IHSG Jajal Level 6.800