Bappebti-Jampidum Kejagung Siap Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto

Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto/ foto: Humas Kemendag
“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.(*)
Related News

IHSG Melambung 0,96 Persen di Sesi I, 9 Sektor Pendorongnya

Akan Ada Periode Transisi dan Zonasi Terkait Kebijakan Beras

Wall Street Rebound, IHSG Cenderung Melemah

Tertekan, IHSG Arungi Level 7.500

IHSG Lanjut Koreksi, Serok Saham PANI, ADHI, dan SIDO

Menhub Cek Kelaikudaraan Pesawat Milik Tiga Maskapai