Bappebti-Jampidum Kejagung Siap Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto
Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto/ foto: Humas Kemendag
“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.(*)
Related News
Tren Belanja Akhir Tahun, Bagaimana Prospek ERAA dan ERAL?
Ternyata Tak Bahas Kereta Cepat, Jonan Puja-Puji Program Prabowo
IHSG Ambruk 0,40%, Saham Properti dan Teknologi Jadi Beban
User Baru PINTU Dongkrak Volume Token DEX Naik Hampir 500%
BI Ingatkan Risiko Fraud dan Scam Makin Kompleks Manfaatkan AI
IHSG Ngacir lagi 0,26 Persen ke Level 8.296 di Sesi I





