EmitenNews.com - Menghadapi dinamika di bidang perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan langkah mitigasi. Salah satunya dengan mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.


“Sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi dinamika perdagangan aset kripto, Bappebti akan terus mengawal optimalisasi ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository. Di samping penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, inklusi dan literasi aset kripto, serta penguatan regulasi,” tegas Plt. Kepala Bappebti, Kasan dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto 2024 di Jakarta, Kamis (2/5).


Kasan menyampaikan tujuh hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.


Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.


Kasan menerangkan, nilai transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari –Maret 2024. Pada periode tersebut, nilai transaksi mencapai Rp158,84 triliun, meningkat sekitar 400 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju,” kata Kasan.


Hal keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 2022 hingga Maret 2024, total pajak dari perdagangan aset kripto telah membukukan Rp580,21 miliar. Sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.


Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.


Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri. Fokus terakhir, perkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.


Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti terus berperan aktif dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya di aset kripto. Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait wajib melakukan langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja APU PPT terkait perdagangan aset kripto.


“Dalam forum internasional, Bappebti aktif mendorong dan berkontribusi dalam terwujudnya Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Forces (FATF). Selaras dengan arahan Presiden RI pada Presidential Lecturer pada Peringatan K-22 Gerakan Nasional APU PPT, hal ini harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkas Olvy.(*)