Libatkan BIN, Satgas PASTI Bongkar Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN
:
0
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN)
EmitenNews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satgas PASTI bersama sejumlah instansi terkait juga telah menangkap Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, yang diduga menjadi pihak utama di balik penghimpunan dana ilegal tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK, Minggu (7/6/226), Satgas PASTI mengungkap, Koperasi BLN menawarkan berbagai produk simpanan kepada masyarakat dengan iming-iming bunga mencapai 4,17% per bulan atau setara lebih dari 50% per tahun, jauh di atas tingkat bunga perbankan pada umumnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama yang melibatkan berbagai anggota Satgas PASTI, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, menelusuri aliran dana, serta mengukur potensi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, penanganan perkara berhasil ditingkatkan hingga tahap penangkapan tersangka.
Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarotoritas dalam menghadapi berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau produk simpanan yang menjanjikan imbal hasil tinggi secara tidak wajar.
Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan penawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan melalui sistem pengaduan resmi OJK. Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses penanganan.
Related News
BEI Beri Kado Suspensi 72 Emiten Bandel, Alasannya Karena Ini
Hadapi Risiko Digital, BI Tata Struktur Industri Sistem Pembayaran
Bos BEI Serukan Jangan Panik ke Investor Soal Penggantian Gubernur BI
Daftar Terbaru Indeks Kompas100, BREN Keluar BNBR Masuk
Dua Saham Baru Masuk LQ45, BEI Coret SMGR dan TOWR
BEI Umumkan Daftar Terbaru Saham LQ45, IDX30 dan IDX80





