EmitenNews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari 2024 lalu.


Plt. Kepala Bappebti Kasan menilai peran Komite Aset Kripto dalam mendorong perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia sangat besar. Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Untuk itu, optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” ujar Kasan saat membuka kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Kamis (2/5).


Komite Aset Kripto terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.


Kehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Tugas dan fungsi Komite Aset Kripto adalah memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.


Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Aset Kripto di Indonesia saat ini. Komite ini akan menjadi pihak yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem yang ada dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.


“Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto, Komite Aset Kripto dapat menjalankan fungsinya antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data. Selain itu, Komite Aset Kripto dapat melakukan pengkajian, evaluasi, dan penyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan,” jelas Olvy.


Komite Aset Kripto juga dapat memberikan usulan prosedur teknis penambahan atau pengurangan daftar aset kripto. Evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan fungsi Komite Aset Kripto. Di samping itu, Komite Aset Kripto bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang perdagangan aset kripto.


Komite Aset Kripto memiliki kewenangan melakukan koordinasi dengan pihak eksternal sebagai upaya pengembangan perdagangan fisik aset kripto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Koordinasi eksternal tersebut dapat dilakukan bersama Bappebti atau secara mandiri seperti menghadiri pertemuan, sidang, atau forum lain terkait pengembangan perdagangan aset kripto.


Kewenangan lainnya dari Komite Aset Kripto adalah mengadakan pertemuan dengan sesama anggota Komite Aset Kripto. Komite Aset Kripto juga ikut serta dalam penyusunan perencanaan strategis terkait pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.


“Berbagai upaya telah dan terus dilakukan Bappebti dalam rangka pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pembentukan Komite Aset Kripto ini. Pada prinsipnya semua dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan kepastian berusaha bagi para pelaku industri,” pungkas Olvy. (*)