Barang Bukti Kasus Hilang, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK
Pengacara perwakilan korban dan terdakwa investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan polisi dan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Melalui pengacaranya, perwakilan korban dan terdakwa investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan polisi dan jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon, mengatakan bahwa laporan dilayangkan karena barang bukti yang disita dalam kasus tersebut hilang.
"Jadi dasar kita melaporkan itu, dengan fakta-fakta persidangan bahwa banyak barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara," kata Dohar Jani Simbolon.
Sang pengacara mencontohkan, salah satu terdakwa kasus investasi ilegal bernama Suryani menyampaikan bahwa tas mewahnya disita aparat penegak hukum, tetapi penyitaan tidak dicantumkan dalam berkas perkara. Selain itu, sembilan sertifikat tanah yang disita oleh kepolisian juga tidak masuk dalam berkas perkara.
"Ternyata usut punya usut, sertifikat yang dirampas ini, sekarang ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga. Sangat mengerikan ya. Mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP," ujarnya.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (17/4/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan semua laporan yang masuk ke KPK akan dilakukan verifikasi dan pengumpulan keterangan.
"Bila memang ada yang perlu ditambahkan lagi oleh pelapor supaya laporan itu dapat ditingkatkan ke penyelidikan, tentunya akan dimintakan kembali," kata Tessa.
Seperti ditulis Kompas, pada 2021, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash sebagai barang bukti. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik mengamankan miliaran uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, logam mulia, dan barang-barang mewah lainnya.
"Ada berupa uang cash terdiri atas Rp3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 22 April 2021.
Brigjen Pol. Helmy Santika menambahkan, yang disita ada pula uang tunai dalam pecahan Hongkong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir. Helmy mengatakan penyidik masih melakukan verifikasi terhadap uang tunai tersebut.
Polisi juga menyita 21 kendaraan roda empat, lima kendaraan roda dua, surat hak milik (SHM) tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling. ***
Related News
DPR Apresiasi PGN SAKA, Hulu Migas Tumbuh Selaras Lingkungan
Mahfud Sebut 4 Masalah Pokok dalam Bahasan Komisi Reformasi Polri
BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilo Sabu, Terhubung Sindikat Internasional
Menkeu Purbaya Ungkap Tak Bisa Langsung Pecat Pegawai, Ini Kendalanya
Hari Ini KPK Tetapkan Tersangka dari OTT Aparat Pajak dan Bea Cukai
Perkuat Ekosistem, BSN Luncurkan Superapps Bale Syariah





