Barang yang Diperdagangkan, Baik Konvensional Maupun Daring Wajib SNI

Ilustrasi pemenuhan SNI. Dok. Kontan.
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia, Sutarto, penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia.
"Penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia. Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan, barang yang dijual di marketplace telah sesuai regulasi. Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto dalam acara diskusi di Indonesia Quality & Safety Forum (IQSF) 2024 di Jakarta Barat, Rabu (20/11/2024).
Namun, penerapan SNI masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Selain itu, produk-produk seperti pakaian bayi dan mainan anak sering ditemukan tidak memenuhi standar, sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.
Direktur marketing perusahaan penyedia jasa pengujian dan sertifikasi produk SNI, PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI kerap merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
"Mereka yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap bebas beredar di pasaran," kata Erwin Rinaldi.
Data yang ada menunjukkan,Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia untuk hasil produksi. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ada beberapa manfaat SNI. Di antaranya, menjamin keamanan produk yang beredar di pasar, melindungi konsumen dari produk yang tidak layak dan berpotensi berbahaya, menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk. Lalu, menyiapkan acuan, atau pedoman istilah dan definisi dalam rangka standardisasi dan sertifikasi produksi. ***
Related News

Perkuat Sinergi, TCL Indonesia Gelar National Dealer Gathering 2025

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram