Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Penipuan dan TPPU DSI
:
0
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Bareskrim Polri menetapkan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS sebagai tersangka keempat dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka AS selain pendiri juga merupakan Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024. Sedikitnya polisi sudah memeriksa 82 saksi, dua di antaranya sepasang artis, untuk menuntaskan penanganan kasus ini.
"Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap AS untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan AS sebagai tersangka, diagendakan pada Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
Brigjen Ade mengungkapkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Polri telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, TA, Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian, MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Berikutnya, ARL, Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini. Dana tersebut berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI.
Polisi menduga para tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan. Juga terlibat TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Related News
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil
Apresiasi Untuk Olah Sampah Berbasis Biodigester di Rusunawa Rorotan
Ancaman Rp360 T Dari Kisruh Investasi di Jatiluhur





