Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
:
0
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28 ton timah tujuan Malaysia, di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Babel. Dok. Babel Aktual.
EmitenNews.com - Masih ada saja yang berusaha menyelundupkan timah. Bagusnya, kali ini berhasil digagalkan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 28 ton timah tujuan Malaysia, di Desa Gantung, Kecamatan, Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan bahwa penyelundupan itu digagalkan saat penyidik menggerebek sebuah gudang penyimpanan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Sekitar 28 ton timah itu, terbagi dalam 568 karung, dengan 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diselundupkan. Barang bukti diamankan di Markas Polres Belitung Timur.
Penyidik juga mengamankan dua orang tersangka, yaitu RR dan DW. Tersangka RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur, sedangkan DW berperan sebagai sopir pengiriman timah.
Polisi tengah mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengasistensi penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah sebesar 50 ton di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 600 Kg Pasir Timah Ilegal
Sementara itu, Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan penyelundupan 600 kilogram pasir timah ilegal tujuan Jakarta dengan modus pengiriman ikan asin.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma di Tanjungpandan, Senin (20/7/2026), mengatakan 600 kilogram timah akan dikirim menggunakan sebuah mobil boks Nopol B 9136 WIB tujuan Jakarta. Komoditas itu tidak dilengkapi dokumen resmi alias ilegal.
Related News
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing





