Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku disodori surat perpanjangan operasi pasar Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada 14 hari pertama menjabat. Inkopkar adalah koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD). Mereka meminta operasi pasar menyangkut komoditas gula pada 27 Juli 2015.
Tom Lembong mengemukakan hal tersebut saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi importasi gula yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
"Saat itu, tentunya saya baru menjabat 14 hari, sebagaimana lazimnya surat-surat seorang menteri itu dirancang oleh pejabat struktural di sektor terkait," ujar Tom Lembong.
Dalam kondisi itu, Tom sudah tentu menandatangani surat tersebut karena diusulkan oleh pejabat struktural di Kementerian Perdagangan.
Jaksa lantas kembali menggali alasan Tom memperpanjang penugasan operasi pasar ke Inkopkar. Penugasan operasi pasar Inkopkar awalnya diterbitkan Mendag sebelum Tom, Rachmat Gobel, pada 4 Juni 2015. Penugasan itu menetapkan bahwa operasi pasar berlangsung menjelang bulan puasa hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.
Namun, dalam surat kepada Inkopkar, Tom memperpanjang penugasan hingga akhir Desember 2015. Tom menjelaskan bahwa saat itu, terutama periode Agustus-September 2015, dirinya masih pada tahap adaptasi sebagai Mendag baru. Ia mengandalkan jajaran struktural di Kemendag dan mempercayai bahwa surat yang sampai di mejanya melalui persetujuan dan kontrol secara berjenjang di Kemendag.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai, perbuatan Tom Lembong melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. ***
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen

Kajian Final, Pemerintah Akan Naikkan Tarif Ojol 8-15 Persen