EmitenNews.com - Investor pasar modal mulai dapat menarik kembali  penawaran jual atau beli yan telah dicantumkan pada sesi pra  pembukaan dan pra penutupan sejak hari ini tanggal 28 Desember 2022.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12- 2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia(BEI), Irvan Susandy mengungkapkan bahwa kebijakan itu menyesuaikan adanya perubahan peraturan dan perbaikan mekanisme di pra pembukaan dan pra penutupan.

 

“Jadi perubahan market order FAK (Fill and Kill)  di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa mem withdrawl order-nya, dimana sebelumnya withdrawl ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi itu,” papar dia kepada media, Rabu(28/12/2022).

 

Dia juga kembali menegaskan, peraturan baru itu tidak serta merta mengembalikan peraturan perdagangan ke masa normal atau sebelum pandemi Covid-19. Sehingga jam perdagangan tetap berlaku seperti masa pandemi.

 

“Pengembalian jam perdagangan ke peraturan norma masih dalam pembahasan dengan Otoritas terkait (red-OJK),” kata dia.