EmitenNews.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) batal mendapatkan dana segar dari pemerintah setelah Menteri Keuangan (Menkeu) memangkas penyertaan modal negara (PMN) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Padahal September 2021 lalu, Komisi VI DPR telah menyetujui suntikan dana bagi BNI dan BTN, masing – masing sebesar Rp3,5 triliun dan Rp 1,98 triliun. Waktu itu, DPR menyetujui usulan tambahan anggaran 2022 untuk kedua perusahaan.

 

Menanggapi hal itu, Direktur BNI Novita W. Anggraini menyatakan, pihaknya belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut. “Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DPR telah memberikan persetujuannya untuk PMN sebesar Rp 3,5 triliun bagi BNI,” kata Novita, Selasa (9/11).

 

Meski demikian, Novita mengungkapkan, penguatan permodalan tidak hanya bergantung pada PMN dan rights issue. Sejak awal, bank terus mengeksplorasi berbagai opsi untuk penguatan modal, seperti penerbitan surat berharga.

 

Dengan memanfaatkan momentum positif di pasar surat berharga, tahun ini BNI telah menerbitkan obligasi subordinasi yang masuk kategori Tier 2 capital senilai USD 500 juta pada Maret 2021 dan perpetual bonds yang dapat diklasifikasikan sebagai instrumen Additional Tier 1 (AT1) sebesar USD 600 juta di September 2021.