EmitenNews.com - Dewan Pers membawa reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Delegasi Dewan Pers –tiga anggota Arif Zulkifli, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Arif Supriyono– mendatangi Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka diterima anggota F-PPP Arsul Sani di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022). Mereka minta jangan halangi kemerdekaan pers.


"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti," tutur Arsul Sani.


Masukan dari Dewan Pers ini, menurut Arsul Sani, cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda. Ia salut karena masukan itu, sudah ada reformulasinya. Jadi, nantinya tidak membahas dari awal, tetapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Temasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan insan pers.


“Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil," kata Arsul Sani, yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Arsul Sani mengingatkan tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Dia menilai pasal itu tetap perlu ada, tetapi jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang. Seharusnya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan.


Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul Sani menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan. Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Soal masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.


Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kembali menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Dewan Pers mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. “Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum."


Sapto Anggoro menambahkan, Dewan Pers hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Dia pun menilai, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.


Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sudah ada empat fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari Dewan Pers. Masing-masing adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.


Sampai di sini, Dewan Pers berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar Dewan Pers disertakan RDPU yang membahas RKUHP. Untuk itu, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah tersebut. ***