EmitenNews.com - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melayangkan gugatan terhadap Menteri Investasi/ kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik  Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta pada tanggal 8 April 2022.

 

Direktur Utama BYAN, Dato’ Low Tuck Kwong dalam keterangan resmi, Senin (11/4/) mengungkapkan, gugatan itu terkait  penciutan lima Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) milik lima anak usaha BYAN, yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur dan PT Sumber API. “Ke lima anak usaha tersebu belum dapat atau terhambat untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya,” jelas Low Tuck Wong

 

Sebelumnya, dalam surat keputusan BKPM telah mengurangi WIUP anak usaha BYAN, Bara Sejati dari 2,981 hektar menjadi 2.903 hektar yakni WIUP tahap operasi produksi Cahaya Alam berkurang dari 3.457 hektar menjadi 3.193 hektar,  WIUP tahap eksplorasi Dermaga Energi berkurang dari 3.784 hektar menjadi 3.120 hektar, WIUP tahap eksplorasi Orkida Makmur berkurang dari 1,061 hektar menjadi 310 hektar dan WIUP tahap eksplorasi Sumber Api berkurang dari 2.364 hektar menjadi Rp1.915 hektar.

 

Dalam surat keputusan BKPM itu dijelaskan, penataan WIUP tumpang tindih dengan milik PT Senyiur Sukses Pratama sebagai buntut dari Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 12 PK/TUN/2019 tanggal 21 Februari 2019 terkait sengketa tumpang tindih antara Senyiur Sukses Pratama dengan kepala Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur.