EmitenNews.com - Bayangkan. Sebanyak 80 persen hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri tanpa membayar pajak. Bahkan menurut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ada sebuah negara yang bukan pengekspor, namun masuk 10 besar negara penghasil timah. Itu terjadi dipastikan karena terjadi praktik tambang ilegal.

“Ada negara yang bisa jadi negara pengekspor timah di bawah 10 besar, tapi tidak punya penghasilan timah, dari mana bisa terjadi. Itu karena kita tidak bisa menjaga sumber daya alam kita sehingga terjadi illegal mining,” ungkap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Selasa (9/12/2025).

Pemerintah sempat memberantas penyelundupan timah ke luar negeri selama 20 tahun. Namun, pada tahun 1998 hingga September 2025, semua penghasilan timah hanya 20 persen yang didapat oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Semua penghasilan timah kita 20 persen di republik ini yang dikelola BUMN PT Timah, 80 persen dibawa keluar tanpa membayar pajak. Tanpa membayar apapun kewajiban. Tidak ada pembayaran,” beber mantan Pangdam Jaya itu. 

Kejahatan seperti jelas tidak boleh dibiarkan. Karena, menurut Menhan Sjafrie, bisa membuat negara menjadi miskin, akibat kekayaan alam yang terus disedot ke negeri asing. “Ini ironi bangsa kita. Apakah kita membiarkan ini?. Negara kita akan menjadi negara miskin karena kekayaan alamnya disedot terus ke luar negeri. Tentu kita tidak harapkan seperti itu.”

Seharusnya, negara mendapatkan penghasilan dari timah sebesar Rp20 triliun-Rp25 triliun setiap tahun. Sayangnya hanya dapat Rp1,3 triliun. Ini ironi buat bangsa besar, penduduk 286 juta jiwa, tetapi kekayaan alamnya dicolong begitu saja ke luar negeri.

“Setiap tahun, PT Timah harus mempunyai revenue Rp20 triliun-Rp25 triliun, tapi yang terjadi mereka hanya dapat Rp1,3 triliun per tahun. Jadi kita harus evaluasi kita punya negara supaya kita kendalikan semua,” kata Sjafrie Sjamsoeddin.

Dalam paparannya di Unhas itu, Sjafrie Sjamsoeddin juga mengungkapkan bahwa banyak     perusahaan yang tidak taat aturan, terutama di bidang perpajakan. Ia menyinggung soal under invoicing sebagai kelakuan pengusaha yang tidak taat kepada peraturan. “Yang dibayar pajaknya berapa, tetapi berapa yang dilaporkan. Kebohongan ini harus menjadi koreksi.”

Pemerintah sudah memperketat pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar. Pemerintah juga telah mengadakan evaluasi sistem penjagaan terhadap perusahaan yang sempat kedapatan melakukan tindakan ilegal. Itu sebabnya, kata Sjafrie, pentingnya ada pengawasan. 

Pengawasan yang dilakukan, dengan mengamankan semua jalur, untuk mengantisipasi adanya penyelundupan ilegal oleh perusahaan di Indonesia. Jadi, semua jalur keluar masuk laut, udara maupun darat, dijaga semua.

Memanipulasi nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkap adanya pengusaha yang melakukan kecurangan, menyiasati pajak. Ia menemukan hal itu saat berkunjung ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, pada Selasa (11/11/2025) siang. 

Dalam sidaknya itu, Menkeu Purbaya menemukan barang dari kontainer yang diduga under invoicing atau praktik ilegal importir untuk memanipulasi nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Ia mengecek harga-harga barang yang diduga under invoicing tersebut.

"Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang udah rapih, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas, tapi mereka nggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikitlah," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Modusnya, harga barang dalam kontainer tersebut sengaja diturunkan untuk mengelabui pengenaan pajak. Barang-barang tersebut memiliki harga asli Rp50 juta dari label Rp100 ribuan. Semestinya, dari barang tersebut, pemerintah dapat meraup pajak sekitar Rp220 juta.

"Jadi, kita dapat tax import tambahan Rp220 juta kalau nggak salah dari satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga dengan dikenakan hal yang sama, lumayan lah. Dapat income tambahan itu ada banyak kontainer ya," jelasnya.

Purbaya meminta Bea Cukai mendatangi perusahaan terkait untuk mengkonfirmasi temuan tersebut. Selain itu, ia juga akan meminta perusahaan tersebut melunasi pajak dari kegiatan ekspor-impornya.