EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) terbebas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah pemohon PKPU yaitu Maha Akbar Sejahtera mencabut tuntutannya. Pencabutan permohonan PKPU itu, telah ditetapkan pada 8 September 2025. 

Berdasar putusan pengadilan Negeri pada pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mejelis hakim menyatakan mengabulkan pencabutan permohonan PKPU oleh pemohon. Menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah Reg. Nomor 178/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat perkara Nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst., dari bbuku register tersebut telah dicabut oleh pemohon PKPU. Membebankan biaya perkara PKPU kepada Pemohon Rp2,6 juta.

”Penetapan pencabutan PKPU itu, menunjukkan itikad baik perseroan dalam menjaga hubungan dengan para kreditur, dan memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan terhadap perseroan dalam. Pencabutan itu, diharap berdampak positif terhadap stabilitas kinerja, dan reputasi perseroan di masa mendatang,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.

Sebelumnya, Waskita menghadapi gugatan PKPU dari Maha Akbar Sejahtera. Perseroan telah menerima panggilan sidang perkara pada Senin, 7 Juli 2025. Berdasar surat panggilan itu, sidang perkara dengan nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025. 

Tuntutan PKPU yang diajukan pemohon berkenaan dengan permintaan pelunasan utang. Selain pemohon itu, dalam permohonan PKPU 178 tersebut, terdapat kreditur lain yaitu Eurotek Surabaya. Perseroan mengklaim, tuntutan PKPU tersebut tidak berdampak buruk terhadap perseroan. (*)