EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) tetap fokus upaya restrukturisasi utang, dan operasi. Itu menyusul putusan Pengadilan Niaga (PN) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) My Indo Airlines, kreditur.


Pembacaan putusan PKPU itu dilakukan pada Kamis, 21 Oktober 2021. ”Garuda Indonesia telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines,” tutur Irfan Setiapura, Direktur Utama Garuda Indonesia, Kamis (21/10).


Selanjutnya, perseroan akan fokus pada restrukturisasi utang, operasi, menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang, dan kargo berjalan normal. My Indo Airlines mengajukan gugatan pada Jumat, 9 Juli 2021 dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. 


My Indo Airlines mengajukan gugatan lantaran perseroan menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan. My Indo Airlines mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas klaim kurang dari USD700.539 terkait kesepakatan kargo 2019. Untuk menghadapi permohonan PKPU ini, Garuda Indonesia telah menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegap Hamzah & Partners.


Permohonan PKPU itu diajukan Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak, dan Direktur My Indo Airlines M. Ridwan. Hubungan bisnis Myindo dan Garuda Indonesia terjalin berdasar perjanjian kerja sama penyediaan kapasitas kargo sejak Januari 20219. Pemohon selalu pemberi sewa, sedangkan termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter. (*)