EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) bebas dari tuntutan Greylag entities. Itu menyusul penolakan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Greylag. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) itu, telah dibacakan pada 31 Agustus 2023. 


Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Greylag untuk membayar biaya perkara senilai Rp1,59 juta. Menyusul putusan itu, perseroan dinyatakan menang perkara yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company & Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.


Di samping itu, putusan tersebut sekaligus memperkuat ketetapan hukum perseroan terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU). 


Di mana, dalam prosesnya, perseroan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan perjanjian perdamaian. Putusan itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional. ”Seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tegas Irfan Setiaputra, CEO Garuda Indonesia. 


Greylag entities sangat gigih menuntut Garuda Indonesia. Tercatat setidaknya Greylag mengajukan gugatan dan banding pada 3 wilayah hukum. Pertama, gugatan Greylag melibatkan entitas bisnis Garuda Indonesia yaitu Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) S.A.S, menghadapi judicial liquidation pada Agustus 2022 di Paris Commercial Court. 


Pada 25 November 2022 lalu, Paris Commercial Court memutus gugatan Greylag 1410, dan Greylag 1446 tidak dapat diterima, dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara masing-masing 10 ribu Euro. Gugatan kedua, upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Pada 28 November 2022, Garuda Indonesia telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi dua entitas itu pada 18 November 2022. 


Gugatan ketiga dilakukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, MA NSW, Australia telah memutus pada kasus tersebut. MA NSW mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application Garuda Indonesia. So, winding up application Greylag 1410, dan Greylag 1446 dihentikan. Nah, dua dari tiga gugatan tersebut telah dimenangkan Garuda. Total tagihan Greylag 1410, dan Greylag 1446 mencapai Rp2,34 triliun. (*)