EmitenNews.com - Layanan sistem Online Single Submission (OSS) belum berjalan maksimal. Penerapan sistem OSS sejak pertama kali peluncuran baru mencapai 90 persen. Dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyebut, belum maksimalnya sistem OSS akibat masih ada beberapa Kementerian atau Lembaga yang tidak mau menerapkan. Ditambah masih banyak daerah yang mengeluhkan daripada sistem OSS tersebut.


"Menyangkut OSS kami juga laporkan ke presiden OSS ini 100 persen belum sempurna. Layanan OSS sempurna pertengahan Desember 2021," kata Menteri Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi 2021, Rabu (24/11/2021).


Belum maksimalnya sistem OSS menurut Menteri Bahlil, akibat masih ada beberapa Kementerian atau Lembaga yang tidak mau menerapkannya. Di luar itu, masih banyak daerah yang mengeluhkan sistem tersebut. "Pas rapat saya bilang sebelum ditunggu bapak presiden saya laporkan ini, harus selesaikan paling lambat di pertengahan Desember 2021."


Seperti diketahui OSS berbasis risiko, perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS berbasis elektronik, diklaim lebih transparan. Sistem itu diklaim telah memberi dampak pada percepatan pengurusan izin, meski masih banyak dikeluhkan karena belum sepenuhnya terintegrasi.


"Memang, ini butuh waktu untuk kita lakukan sinkronisasi lebih dalam," kata Bahlil dalam diskusi daring Selasa (23/11/2021).


Menteri Bahlil optimistis, UU Cipta Kerja akan jadi pintu untuk mencapai target realisasi investasi yang pada 2022 yang dipatok sebesar Rp1.200 triliun. Sebab, aturan ini memberikan kepastian kepada investor. ***