Beda Nasib! BEI Cooling Down Perdagangan Saham AIMS dan STRK
:
0
EmitenNews.com -Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator di sektor Pasar Modal, memberikan sikap tegas dengan melakukan penghentian sementara perdagangan saham dua emiten yang bergerak tak wajar dan memerlukan penelaahan lebih lanjut.
Merujuk pengumuman BEI, yang dikutip, Senin (11/12/2023). Pihak Bursa Pande Made Kusuma Ari A Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI dalam suratnya mengatakan menghentikan sementara perdagangan saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS) dan PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) dan Waran Seri I PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK-W)
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS) pada perdagangan tanggal 11 Desember 2023.
Penghentian sementara perdagangan Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS) dan PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk (AIMS).
Saham AIMS pada perdagangan jumat lalu naik 7,44 persen atau 45 poin kelevel 650 per saham. Sedangkan dalam sepekan, naik 45,09 persen atau 202 poin dari harga di pekan sebelumnya 448 per saham.
Adapun untuk saham STRK di Jumat lalu turun 14,93 persen atau 10 poin ke level 57 per saham. Selama sepekan lalu saham STRK turun 32,14 persen atau 27 poin dari level 84 ke 57.
Related News
BI Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, Purbaya Jamin APBN Aman
Satgas PASTI Tutup Magento, Investasi Bodong Catut Nama Perusahaan AS
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah





