BEI Beberkan Kriteria Saham Yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
:
0
EmitenNews.com - Selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (12/6).
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi 2 (dua) tahap. Tahap I merupakan Papan Pemantauan Khusus . Hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, dimana saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sedangkan Tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus . Full Call Auction dengan semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Papan Pemantauan Khusus - Full Call Auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
Related News
Sales dari 8 Perusahaan Sekuritas Terseret Kasus DSSA, Ini Sanksi OJK
OJK Sanksi Tegas 38 Pihak Terkait 11 Emiten, Denda Triliun Rupiah
OJK Rinci Identitas Pelanggar dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN
20 Saham di Indeks Baru BEI, Apa Saja?
Kinerja Positif, RUPSLB Angkat Christian Lesmana Dirut Bank Neo (BBYB)
BEI Akan Luncurkan IDX Commodity 20, Mulai Efektif 30 Oktober 2026





