EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi saham Modern Internasional (MDRN). Saat bersamaan, operator pasar modal itu, membelenggu efek Onix Capital (OCAP). Itu semua berlaku sejak perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 28 Maret 2023.
BEI membebaskan suspensi Modern Internasional menyusul pelunasan kewajiban. Pencabutan suspensi berlaku seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan Efek pada Selasa, 28 Maret 2023. Modern melakoni suspensi sejak 1 Februari 2023 lalu.
Sementara suspensi mendera Onix Capital tersebab laporan keuangan auditan untuk tahun berakhir pada 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).
Nah, untuk menjaga perdagangan efek teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Onix Capital di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Selasa, 28 Maret 2023 hingga pengumuman lebih lanjut. (*)
Related News

Perkuat Peran dan Layanan OJK Delegasikan Wewenang Perizinan ke Daerah

Truk Berat Dibatasi, Contra Flow Diterapkan di Tol Saat Libur Maulid

Digitalisasi dan Integrasi Sistem Pembayaran Jadi Prioritas BI

Transaksi RI-Jepang Tanpa Dolar AS, Nilainya Capai USD5,1 Miliar

Terus Menggeliat, Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Rp78,37M

Kode Domisili Dibuka, Sekuritas Nilai Implementasi Masih Kurang!