BEI Buka Peluang Cabut Suspensi MKNT, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
:
0
Potret manajemen MKNT dalam suatu agenda perseroan. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bersitahan menahan gembok suspensi perdagangan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT) meski perseroan telah menyampaikan laporan keuangan untuk periode 2023 hingga 2025.
Otoritas bursa memetakan terdapat sejumlah kewajiban yang masih harus dituntaskan emiten Rp1 perak per lembar saham itu sebelum suspensi dapat dicabut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dikutip Junat (10/4/2026) menyampaikan bahwa pembukaan kembali perdagangan saham MKNT bergantung pada pemenuhan kewajiban serta penyelesaian kondisi yang menjadi penyebab suspensi.
“Terkait dengan MKNT, Bursa dapat mempertimbangkan untuk membuka suspensi perdagangan saham MKNT apabila Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan menyelesaikan kondisi penyebab suspensi antara lain:” ujar Nyoman.
Adapun, sejumlah persyaratan yang dimaksud Nyoman yakni, meliputi:
- Telah menyampaikan seluruh kewajiban laporan keuangan interim yaitu LKTW1, LKTW2, dan LKTW3 tahun 2024 dan tahun 2025.
- Telah membayar sanksi denda kepada Bursa yang telah lalu.
- Telah menyelesaikan isu keraguan terhadap kelangsungan usaha.
Dijelaskan Nyoman, BEI menekankan bahwa aspek kelangsungan usaha (going concern) menjadi perhatian utama dalam evaluasi suspensi.
Dengan demikian, meskipun laporan keuangan tahunan telah dirilis, pembukaan kembali perdagangan saham MKNT tetap bergantung pada penyelesaian menyeluruh atas kewajiban administratif dan kondisi fundamental perseroan.
Related News
PBV Menarik, Penghuni Tetap MSCI, Laba GGRM Melejit Ratusan Persen
Barito Pacific Raup Pendapatan USD8,69 Miliar per September 2026
Pasar Aset Kripto Tertekan, Kinerja COIN Terdongkrak Segmen Derivatif
Laba BREN Naik 21,8% Jadi USD161 Juta, Sahamnya Anjlok 81,5% YTD
Penjualan Indofood Tembus Rp101,5 Triliun hingga Akhir September 2026
Tambah Modal! Merdeka Battery (MBMA) Bakal Private Placement Lagi





