BEI Cabut Saham Arkha Jayanti (ARKA) dari Papan Pengembangan, ini Rentetan Minornya
EmitenNews.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus PT Arkha Jayanti Persada TBK (ARKA). Juga pencabutan dari papan pengembangan yang berlaku efektif mulai 6 Juni 2022 mendatang.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis BEI menyatakan bahwa pencabutan itu berdasarkan pada kriteria harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51 per lembar. Kemudian di dalam laporan keuangan audit terakhir diketahui bahwa ARKA mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
"Kriteria ketiga tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan dalam laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya," demikian dikatakan Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso seperti disebutkan dalam keterbukaan informasi publik BEI, Jumat (3/6).
Disebutkan juga bahwa ARKA diketahui memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir. Selain itu perseroan juga tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ARKA juga disebut memiliki likuiditas yang rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta. Kemudian volume transaksi rata-rata saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
"(ARKA) juga dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) atau dimohonkan pailit," pungkasnya.
Related News
MMIX Gaspol Bisnis Baby Care Usai Balikkan Rugi Jadi Laba di 2025
Tunjuk CGS Sekuritas, AMAG Buyback Rp90,15 Miliar
Kuartal III Solid, BELL Optimistis 2025 Tumbuh Single Digit
Diantara Big Bank, Saham BBNI Paling Tahan Tekanan Sepanjang 2025
Prajogo Gelontor Rp26,16 Miliar, Saham BREN, BRPT, dan CUAN Masih Drop
SMAR Siapkan Rp220 Miliar Lunasi Obligasi Jatuh Tempo





