EmitenNews.com - PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTM) menegaskan fokus bisnisnya masih bertumpu pada pasar domestik di tengah rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) serta pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026, ANTAM mencatat penjualan domestik sebesar Rp28,31 triliun atau setara 97% dari total penjualan bersih Perseroan. Capaian tersebut menunjukkan kuatnya orientasi bisnis perusahaan terhadap pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri dan agenda hilirisasi nasional.

Menanggapi permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia melalui surat tertanggal 29 Mei 2026, terkait rencana PP Tata Kelola Ekspor SDA dan pembentukan BUMN Khusus Ekspor, ANTAM menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Manajemen ANTAM menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global, serta menciptakan sistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien.

Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di sektor mineral dan hilirisasi, ANTAM menyatakan siap mengikuti seluruh ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.

Saat ini, Perseroan menjalankan strategi bisnis yang berfokus pada penguatan pasar domestik sejalan dengan program hilirisasi nasional, sembari tetap mengoptimalkan peluang ekspor secara selektif dan berkelanjutan.

Manajemen menilai dominasi penjualan domestik sebesar 97% tersebut mencerminkan komitmen ANTAM dalam memperkuat ekosistem industri nasional sekaligus mendorong penciptaan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Dari sisi operasional, ANTAM memastikan tetap fokus menjaga keberlanjutan produksi, memperkuat program hilirisasi, mengoptimalkan pasar domestik maupun global, serta menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kehati-hatian bisnis.

Ke depan, ANTAM memandang penguatan tata kelola ekspor nasional dapat menjadi momentum positif untuk meningkatkan nilai tambah komoditas mineral Indonesia, memperkuat posisi produk hilir nasional di pasar global, sekaligus mendukung agenda industrialisasi dan hilirisasi secara berkelanjutan.