EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI). Pencabutan keanggotaan bursa didasari permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia. Itu berlandas pada ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi, dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
”Pencabutan SPBA CSI berlaku mulai Rabu, 10 November 2021,” tutur Kristian Sihar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, seperti dilansir BEI, Rabu (10/11).
Sebelumnya, BEI menghentikan aktivitas perdagangan efek Citigroup Sekuritas mulai sesi I perdagangan, Selasa, 9 November 2021. Itu seiring permintaaan Citigroup Sekuritas (voluntary suspension). Penghentian itu, seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Citigroup Sekuritas menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010. Itu berdasar surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010. Citigroup Sekuritas berdiri pada 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15.
Perseroan merupakan perusahaan efek melakukan kegiatan usaha. Antara lain, sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek. Pemegang saham Citigroup Sekuritas yaitu Citibank Overseas Investment Corp USA 85 persen, dan Gunawan Geniusahardja 15 persen. (*)
Related News
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing
Bersiap Gelombang IPO, 11 Saham Bervaluasi Jumbo Ini Antre Mengular!
BEI Buka Opsi Longgarkan Papan Pemantauan Khusus (FCA) di Kuartal-II
Ketidakpastian Pasar Global, BEI Tahan Kebijakan Short Selling!





