EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tengah mencari pengendali emiten-emiten yang telah memenuhi ketentuan untuk didepak secara paksa dari papan perdagangan bursa atau force delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, keberhasilan ketentuan yang mewajiban emiten dihapus paksa dari papan pengendalian adalah adanya pihak yang menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP).
“Kalau tidak ketemu dengan PSP, lalu siapa yang mau melakukan buy back saham publik dan dana itu diperoleh oleh investor. Jadi upaya ini yang kita lakukan saat ini,” ungkap Nyoman usai pencatatan saham GRPH di gedung BEI Kamis(18/1/2024).
Seperti diketahui beberapa emiten telah memenuhi syarat untuk didepak paksa oleh bursa karena telah disuspen lebih 24 bulan, tapi saat ini tidak memiliki PSP karena ditinggal pengurusnya.
Misalnya, PT Sugih Energy Tbk(IDX:SUGI) telah ditinggal seluruh komisaris dan direksi sejak 12 Januari 2022.
Selain SUGI terdapat puluhan emiten telah mengalami suspens lebih dari 24 bulan antara lain TRIO, MYRX, COWL, DEFI, NIPS, PLAS, POOL, ARMY, ENVY, HDTX, POSA, SRIL, TRIL, LCGP, JKSW, TDPM, OCAP ( dalam proses buy back), UNIT, DUCK, NUSA, KRAH, KPAL, FORZ, MAMI, PURE, SIMA, SKYB, RIMO, HOME, IIKP, TRAM, SMRU, LAPD
Related News
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Bandingkan dengan Usulan LPEM FEB UI
NICK Jadi Saham HSC Baru BEI, Kini Total Hampir 60 Saham
Izin OJK, Intercoastal Indonesia Insurance Broker Resmi Beroperasi
Sempat Diundur BEI Kabarkan RUPSLB Dihelat 28 Oktober, Demutualisasi?
POJK Demutualisasi Terbit, BEI Ungkap Belum Ada Arahan Simulasi OJK
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan





