Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
:
0
OJK mempercepat pembaruan status informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan. (Ilustrasi: Pilih Kredit)
EmitenNews.com - Masyarakat dan pelaku usaha yang telah melunasi pinjamannya kini tidak perlu menunggu lama untuk membersihkan riwayat kreditnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pembaruan status informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan.
Kebijakan pembaruan SLIK super cepat ini resmi berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Selain mempercepat pembaruan data pelunasan, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta.
Langkah ini ditempuh guna memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus meningkatkan kualitas data debitur. Penataan ini ditujukan untuk mendukung kelancaran penyaluran kredit perbankan ke sektor-sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan bagi masyarakat.
OJK menyampaikan bahwa pembaruan data yang cepat oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sangat penting agar akses pembiayaan masyarakat tidak terhambat oleh masalah administratif masa lalu.
"OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan," ungkap KSSK dalam siaran pers resminya.
Bagi perbankan dan pelaku pasar keuangan, kebijakan ini mempermudah analisis risiko kredit secara real-time sekaligus memperluas ruang ekspansi intermediasi perbankan tanpa mengurangi aspek kehati-hatian.(*)
Related News
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini
BEI Usul Mekanisme Insentif dan Disinsentif untuk Transaksi Karbon
Masih Panjang Proses Peluang BEI IPO, Mari Cermati Tahapannya
Amanat OJK, Bursa Mineral Wajibkan Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang





