EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap para financial influencer (finfluencer) di media sosial. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Melalui aturan baru ini, OJK mendorong praktik penyampaian informasi di sektor jasa keuangan agar dilakukan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan masyarakat maupun investor.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah responsif OJK dalam merespons dinamika pasar domestik serta melindungi konsumen di tengah maraknya promosi instrumen keuangan dan investasi oleh para pembuat konten digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan dalam rilis resmi KSSK bahwa pengawasan dan penataan perilaku penyampai informasi menjadi prioritas untuk menjaga integritas pasar.

"OJK memperkuat pelindungan konsumen dengan mendorong praktik penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan," tulis KSSK dalam laporan berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan II, Senin (3/8).

Langkah regulasi ini diharapkan dapat meredam praktik pom-pom saham atau rekomendasi investasi yang tidak bertanggung jawab di media sosial. Bagi pelaku pasar saham dan industri jasa keuangan, transparansi dari para influencer dipandang vital untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan rasional di dalam negeri.(*)