BEI Denda 62 Emiten Rp150 Juta, Ini Penyebabnya
:
0
Galeri saham Bursa Efek Indonesia (BEI)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2024.
Berdasarkan pengumuman nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2024, terdapat 64 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan atau belum membayar denda tepat waktu.
Menurut aturan BEI, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim bervariasi tergantung pada apakah laporan tersebut diaudit atau ditelaah oleh akuntan publik.
Untuk laporan yang tidak diaudit, batas akhirnya adalah 30 April 2024. Laporan yang ditelaah oleh akuntan publik harus disampaikan paling lambat 31 Mei 2024, sementara laporan yang diaudit memiliki batas waktu hingga 1 Juli 2024.
BEI telah memberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 77 perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Dari jumlah tersebut, 62 perusahaan masih belum memenuhi kewajiban hingga 1 Juli 2024 dan dikenai Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp150 juta. Selain itu, dua perusahaan tercatat lainnya yang berbeda tahun buku juga dikenai Peringatan Tertulis I.
Perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi ini termasuk PT Armidian Karyatama Tbk, PT Ratu Prabu Energi Tbk, PT Binakarya Jaya Abadi Tbk, dan masih banyak lagi.
Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa sanksi ini diberlakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan perusahaan tercatat dalam menyampaikan informasi keuangan secara tepat waktu kepada publik.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal Indonesia.
Daftar Perusahaan Tercatat Saham hingga Tanggal 1 Juli 2024 belum Menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang Berakhir per 31 Maret 2024 dan/atau belum melakukan pembyaaran denda (Dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00).
Related News
Data BI, Volume Transaksi QRIS 12,55 Miliar, Tumbuh 100,12 Persen
Daftar 53 Saham HSC, Terbaru Ada AGAR-ALKA
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah





