BEI Depak 10 Emiten Sekaligus! Efektif Mulai 21 Juli 2025
:
0
Siluet gelap di gedung Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 10 perusahaan tercatat, efektif mulai 21 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI nomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-N tentang Delisting dan Relisting.
Dalam keterangan tertulisnya, Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menyampaikan 10 saham yang terkena adalah:
– PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
– PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Panasia Indo Resorces Tbk. (HDTX)
– PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
– PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
– PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
– PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)
Related News
Masuk Ekosistem Grup Djarum, BACH Optimistis Tumbuh
Tambah Investasi di TOWR, Lingkarmulia Kerek Kepemilikan ke 5,3 Persen
Perkuat Layan Digital Segmen Korporasi, INET Luncurkan NewConnext
KAEF Sampaikan Kabar Duka, Komisarisnya Meninggal Dunia
Astra (AUTO) Pacu Penjualan Q2-2026 Rp10,85T, Laba Naik 22,48 Persen
Green Power (LABA) Raup Untung Besar dari Bisnis Baterai





