EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) dan PT Mitra Tirta Buana Tbk (SOUL) mulai sesi I perdagangan Selasa, 1 Juli 2026.

Sanksi tersebut diberikan karena kedua emiten yang tercatat di Papan Akselerasi itu belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam pengumuman BEI Nomor Peng-S-00021/BEI.PLP/07-2026, bursa menyebutkan bahwa hingga 30 Juni 2026 masih terdapat tiga perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan.

Ketiga emiten tersebut yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buana Tbk (SOUL).

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan saham MENN sebelumnya telah lebih dulu dikenakan suspensi di seluruh pasar. Sementara itu, sanksi penghentian sementara perdagangan baru diberlakukan terhadap saham NINE dan SOUL di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai 1 Juli 2026.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Bursa dapat melakukan suspensi apabila hingga awal bulan keempat sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat masih belum memenuhi kewajibannya.

Adapun perdagangan terakhir (30/6), saham NINE ditutup melemah 1,37 persen ke level Rp72, dan saham SOUL ditutup melemah 2,63 persen di level Rp37.