EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 28 Oktober 2026  BEI sempat menunda RUPSLB yang semula dijadwalkan 15 September 2026 untuk menunggu regulasi demutualisasi.

“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada (1/9/2026).

Penundaan itu tertuang dalam ralat pengumuman BEI pada 31 Agustus 2026. Panggilan dan informasi penyelenggaraan RUPSLB kemudian diumumkan BEI kepada pemegang saham melalui surat tercatat dan situs resmi perseroan.

Agenda RUPSLB pada 28 Oktober tersebut meliputi beberapa isu besar seperti perubahan Anggaran Dasar berkaitan adanya Demutualisasi Bursa Efek hingga alokasi penggunaan saldo laba ditahan BEI yang selama ini tidak pernah membagikan dividen.

“Kami juga bersama-sama pemegang saham mengkaji bagaimana rencana bisnis Bursa Efek Indonesia ke depan, berapa investasi yang dibutuhkan, sehingga berapa dari laba ditahan saat ini yang dapat kita bagikan sebagai dividen kepada pemegang saham,” ungkap Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (25/9/2026).

Dalam catatannya, beriringan dengan konsep demutualisasi, BEI juga mengungkap akan adanya potensi berupa pembagian dividen kepada pemegang saham. Meski begitu hal ini tetap akan dipertimbangkan melalui putusan dari hasil RUPSLB.

Berikut topik pembahasan RUPSLB pada Rabu, 28 Oktober 2026:

1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Demutualisasi Bursa Efek.

2. Persetujuan atas Penggunaan Saldo Laba Ditahan Perseroan dalam Laporan Keuangan Auditan untuk Periode yang Berakhir sampai dengan 30 Juni 2026.

3. Persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan Tahun Buku 2027.