BEI Ijinkan Saham GGRP Ditransaksikan, Ini Alasannya
Produksi baja GGRP
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi efek PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 3 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Jumat, 15 Agustus 2025. Pencabutan suspensi ini dilakukan setelah GGRP memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan bahwa pencabutan suspensi ini berdasarkan pada beberapa pengumuman BEI terkait sanksi pemenuhan saham free float yang telah dipenuhi oleh GGRP.
"BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,"tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BEI menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam perdagangan efek. Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik.
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





