BEI Ijinkan Saham GGRP Ditransaksikan, Ini Alasannya
:
0
Produksi baja GGRP
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi efek PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 3 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Jumat, 15 Agustus 2025. Pencabutan suspensi ini dilakukan setelah GGRP memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan bahwa pencabutan suspensi ini berdasarkan pada beberapa pengumuman BEI terkait sanksi pemenuhan saham free float yang telah dipenuhi oleh GGRP.
"BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,"tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BEI menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam perdagangan efek. Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik.
Related News
Transformasi Bisnis TPIA Dinilai Perkuat Daya Tarik Investor
DMAS Tebar Dividen Spesial Nyaris 100 Persen Laba, Yield Fantastis!
CGAS Bagi Dividen 50 Persen dari Laba, Bidik Pendapatan 2026 Rp879M
Tembus 1 Juta Homepass, Laba MORA Naik 96,5 Persen di 2025
Nusa Palapa Gemilang (NPGF) Catat Laba Kuartal I Melonjak 78,8 Persen!
Providentia Wealth Singapura Bidik PIK2 (PANI), Siap Masuk Lewat Sini





