EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan aturan batas minimum harga pelaksanaan rights issue atau Penawaran Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) khusus bagi emiten di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus (Full-Call Auction/FCA).

Saat ini, berdasarkan Ketentuan V Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku 31 Maret 2026, harga pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan 25 hari bursa terakhir di pasar reguler. Aturan itu belum membedakan berdasarkan papan pencatatan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, ketentuan tersebut ke depan memiliki ruang untuk disesuaikan. 

"Mungkin nanti yang akan kita sesuaikan adalah misalnya harga pelaksanaan bagi saham-saham yang tercatat di papan akselerasi dan papan pemantauan khusus. Mungkin itu nanti akan kita atur lebih lanjut," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Jeffrey menjelaskan, mekanisme pembentukan harga di dua papan tersebut berbeda dengan papan reguler. 

"Kalau mengikuti harga di pasar reguler itu kan ada ketentuan minimum untuk harga pelaksanaannya. Sedangkan kita ketahui mekanisme pembentukan harga di papan akselerasi dan papan pemantauan khusus (FCA) itu kan berbeda. Jadi mungkin perlu diatur tersendiri. Most likely lebih rendah karena di situ bisa terjadi pembentukan harga yang di bawah harga Rp50," jelasnya.

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan kondisi pasar. Dimana tren banyaknya emiten rights issue dinilai menjadi percontohan alternatif pendanaan yang lebih menguntungkan bagi emiten dibanding utang.

"Keberadaan pasar modal pada dasarnya untuk melengkapi fungsi pendanaan yang ada di perbankan. Itu tentu sudah ada mekanismenya dan demand and supply-nya juga terbentuk di situ. Apakah ada pembeli siaga yang bersedia menyerap, juga bagaimana diukur permintaan dari pemegang saham yang sekarang. Itu tentu sudah dilakukan oleh perusahaan sebelum mereka mengajukan izin untuk melakukan aksi korporasi tersebut," pungkas Jeffrey.

BEI saat ini masih membahas rancangan aturan tersebut. Setelah selesai, draft akan melalui proses Rule Making Rule (RMR), public hearing, lalu disampaikan ke OJK untuk persetujuan sebelum diberlakukan.