BEI Kenakan Biaya Transaksi Efek Karbon 0,11-0,22 Persen
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, Sebagai tindak lanjut Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon, Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon dan Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, maka BEI perlu untuk menetapkan ketentuan biaya yang dikenakan kepada Pengguna Jasa Bursa.
BEI dalam dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 yang ditandatangani Iman Rachman Direktur Utama dan Jeffrey Hendrik Direktur menyampaikan bahwa operator bursa karbon akan memungut 0,11 persen dari setiap nilai transaksi jual-beli oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar regular dan dan negosiasi.
Bahkan untuk pasar lelang dan non regular pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22 persen dari setiap nilai transaksi jual maupun beli.
Namun hingga 31 Oktober 2023, BEI memberikan insetif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memanggkas 50 persen dari biaya tersebut.
Misalnya, untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05 persen dari nilai transaksi.
Related News
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen
Sah Pimpin Bursa Komoditas Strategis OJK, Begini Sumpah Sarjito di MA
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK
BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA





