Apabila para pihak tidak dapat mencapai penyelesaian secara damai, sengketa akan dirujuk, dan pada akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Singapura yang dikelola Singapore International Arbitration Centre. Perjanjian pengambilbagian saham dapat diakhiri dengan perjanjian tertulis antara Goto Group dan TikTok, oleh TikTok atau Goto Group jika penyelesaian belum terjadi pada 31 Maret 2024 atau oleh TikTok atau Goto Group jika Pihak lain telah melanggar jaminan atau perjanjian apa pun dalam perjanjian pengambilbagian saham yang akan menyebabkan kegagalan persyaratan pendahuluan untuk dipenuhi, dan pelanggaran tersebut belum diperbaiki. (*)
Related News

BNI Sponsori Proyek Energi Panas Bumi 500 MW Milik Geo Dipa Energi

Rombak Manajemen Kunci Garuda Indonesia, Ini Rencana Besar Danantara

RELF Bagi Dividen Interim Minimalis, Simak Jadwalnya!

Erwin Ciputra Tambah Saham PTRO, Harga Langsung Naik!

Komisaris Emiten TP Rachmat (DRMA) Lepas 50 Ribu Saham

Pefindo Beber Lonjakan 68,6% Surat Utang Korporasi, Ini Faktornya