Apabila para pihak tidak dapat mencapai penyelesaian secara damai, sengketa akan dirujuk, dan pada akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Singapura yang dikelola Singapore International Arbitration Centre. Perjanjian pengambilbagian saham dapat diakhiri dengan perjanjian tertulis antara Goto Group dan TikTok, oleh TikTok atau Goto Group jika penyelesaian belum terjadi pada 31 Maret 2024 atau oleh TikTok atau Goto Group jika Pihak lain telah melanggar jaminan atau perjanjian apa pun dalam perjanjian pengambilbagian saham yang akan menyebabkan kegagalan persyaratan pendahuluan untuk dipenuhi, dan pelanggaran tersebut belum diperbaiki. (*)
Related News

Merger Dua Raksasa Emiten Pembiayaan Terwujud

Ekspansi! OMED Bagi Dividen Rp96,60 Miliar dan Buyback Saham

Indo-Rama Synthetics (INDR) Tingkatkan Pinjaman ke Anak Usaha

Bidik Pasar ASEAN dan Negara Muslim, UBC Medical (LABS) Siap Ekspansi

RUPST Klinko Karya Imaji (KLIN) Putuskan tidak Bagikan Dividen

Strategi Pertumbuhan 2025, ELIT Incar Pasar RI Hingga Asia Pasifik