Apabila para pihak tidak dapat mencapai penyelesaian secara damai, sengketa akan dirujuk, dan pada akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Singapura yang dikelola Singapore International Arbitration Centre. Perjanjian pengambilbagian saham dapat diakhiri dengan perjanjian tertulis antara Goto Group dan TikTok, oleh TikTok atau Goto Group jika penyelesaian belum terjadi pada 31 Maret 2024 atau oleh TikTok atau Goto Group jika Pihak lain telah melanggar jaminan atau perjanjian apa pun dalam perjanjian pengambilbagian saham yang akan menyebabkan kegagalan persyaratan pendahuluan untuk dipenuhi, dan pelanggaran tersebut belum diperbaiki. (*)
Related News

Konsep Rumah Green Living Pacu Kenaikan Penjualan Ingria Pratama

Didorong Banyak Sentimen Positif, Saham Repower (REAL) Sentuh ARA

Integrasi Data dengan Dukcapil, Percepat Proses Layanan BRI

MFIN Ungkap Aksi Baru Usai Merger dengan ADMF

Ratu Prabu (ARTI) Ungkap Struktur Saham, Ada PTBA Kempit 9,37 Persen

Andreas Mikhael Resmi Jadi Direktur Bank IBK (AGRS)