BEI Lanjut Beberkan Skema Kerek Free Float dan Penelisikan UBO
Ilustrasi real time running trade perdagangan saham.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan perkembangan agenda reformasi pasar modal yang tengah disiapkan bersama regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO). Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham hingga upaya mendorong peningkatan porsi saham beredar di publik (free float).
Direktur Penilaian Perusahaan Tercatat BEI, I Gede Nyoman Yetna dikutip pada Minggu (15/3/2026) mengatakan bahwa bursa terus mendorong peningkatan kualitas pasar melalui berbagai inisiatif regulasi, termasuk rencana peningkatan jumlah minimum saham free float pada seluruh perusahaan tercatat.
“BEI terus mendorong peningkatan kualitas pasar, termasuk melalui peningkatan jumlah minimum saham free float pada seluruh Perusahaan Tercatat. Hal ini telah dilakukan sebagaimana konsep perubahan Peraturan I-A yang sedang dalam proses penyusunan,” ujar Nyoman.
Dalam implementasinya, BEI akan melakukan sosialisasi kepada emiten terkait kewajiban pemenuhan free float serta berbagai skema yang dapat ditempuh untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Dalam implementasinya, BEI akan melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Tercatat mengenai kewajiban free float dan skema pemenuhan ketentuan free float yang dapat dilakukan Perusahaan Tercatat, baik melalui skema divestasi, rights issue, maupun aksi korporasi lainnya yang memungkinkan untuk meningkatkan free float Perusahaan Tercatat,” imbuh Nyoman.
Selain itu, bursa juga menyediakan person in charge atau hotdesk bagi emiten yang dapat dihubungi untuk mendiskusikan strategi pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen itu.
BEI Kejar Transparansi Data Kepemilikan dan Pemilik Manfaat Akhir Perusahaan (UBO)
Berlanjut di sisi lain diungkapkan Nyoman, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SRO lainnya juga terus memperkuat koordinasi guna memastikan berbagai agenda reformasi pasar dapat berjalan efektif.
“BEI bersama dengan OJK serta Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya terus melakukan koordinasi dalam rangka meingkatkan kualitas dan reformasi integritas pasar modal Indonesia,” kata Nyoman.
Menurutnya, berbagai penguatan regulasi dan infrastruktur pasar disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional, serta koordinasi antar lembaga.
Salah satu inisiatif yang telah dilakukan adalah publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen yang kini dapat diakses oleh publik melalui situs resmi BEI.
“Salah satu aksi reformasi yang telah dilakukan OJK, Bursa dan SRO adalah pengumuman terkait daftar pemegang saham di atas 1% yang dapat diakses publik melalui situs BEI,” terang Nyoman
Selain itu, regulator juga tengah menyusun sejumlah produk hukum sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal, di antaranya ketentuan free float 15 persen, kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi pelaku pasar, hingga kewajiban penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi di bidang akuntansi.
Terkait transparansi data Ultimate Beneficial Ownership (Penerima Manfaat Akhir) suatu perusahaan tercatat, Nyoman juga menjawab bahwa perusahaan tercatat memiliki tanggung jawab penuh terhadap kebenaran data yang ditagihkan oleh regulator maupun publik.
“Perusahaaan tercatat bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kebenaran (UBO) dan keakuratan informasi yang disampaikan baik kepada regulator maupun publik, sesuai dengan peraturan yang berlaku di pasar modal,” ujar Nyoman.
Apabila terdapat informasi simpang-siur terkait UBO emiten yang memerlukan klarifikasi, regulator (BEI) akan meminta konfirmasi langsung kepada perusahaan tercatat.
“Apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasi, regulator dapat melakukan permintaan konfirmasi kepada perusahaan tercatat,” kata Nyoman.
Related News
Menyusul HSBC, BEI Cabut Lisensi Dagang Yugen Bertumbuh Sekuritas (IP)
OJK Denda Miliaran Rupiah POSA, Izin NH Korindo Sekuritas Dibekukan
OJK Tanggapi Anomali Papan FCA, Rencanakan Evaluasi dan Mekanisme Baru
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi





