EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pengumuman saham HSC tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran.

Meski begitu, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan pengumuman saham yang masuk high shareholding concentration (HSC) dapat menjadi informasi awal untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut.

“Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,” kata Iding kala dihubungi EmitenNews, Selasa (20/10).

Diberitakan sebelumnya, BEI telah menetapkan sebanyak 80 saham HSC melalui keterbukaan informasi.

Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di pasar modal atas 31 emiten.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026) mengungkap telah melakukan pemeriksaaan awal terhadap 61 emiten yang masuk daftar HSC.

“Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaaan pelanggaran pidana di pasar modal,” kata Hasan.

Saham HSC Dikeluarkan dari IHSG

Kemarin Senin (19/10), Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa saham-saham HSC akan dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Meski begitu, saham-saham HSC yang dikeluarkan masih dapat ditransaksikan di bursa alias tidak ada delisting terhadap emiten terkait.