EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan pertama kepada 74 emiten belum menyampaikan laporan keuagan kuartal III 2023 tenggat waktu yakni tanggal 31 Oktober 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman bursa pada, Kamis (9/11) menyebutkan bahwa peringatan itu berlandaskan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Adapun 74 emiten itu diantaranya DEWA, GEMS, MEDC, ELTY, BEEF, PSAB, WMPP, ALTO, ARGO, ARMY, BAPI, BEEF, BEER, BLUE, CBMF, COAL, COWL, CPRI, CTBN, DEAL, DUCK, ENVY, ESTA, FIRE, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IBST, ICON, INDX, IPOL, JSKY, KBRI, KOIN, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLU, POOL, PRIM, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SLIS, SQMI, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TNCA, TRAM, TRIL, UNIT, UNSP, WINR, dan WOWS.
Untuk diketahui, DEWA, GEMS, dan BEEF menyampaikan rencana audit laporan keuangan kuartal III 2023 setelah tanggal 31 Oktober 2023.
Related News
Dengan Web Terminal JustMarkets Janjikan Trading Langsung dari Browser
Proses Produksi Distribusi B50 Berjalan Baik, Ini Persiapan Pertamina
Saham Micron Anjlok Sampai 22 Persen, Sinyal Waspada Pasar Teknologi
Saham Teknologi Tekor, Bursa Asia dan IHSG Berpotensi Lesu
Wall Street Melesat, Indeks Dow Jones Raih Rekor Baru 53.000
Cadangan Devisa Jepang Turun USD 18,4 Miliar per Juni 2026





