EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan pertama kepada 74 emiten belum menyampaikan laporan keuagan kuartal III 2023 tenggat waktu yakni tanggal 31 Oktober 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman bursa pada, Kamis (9/11) menyebutkan bahwa peringatan itu berlandaskan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Adapun 74 emiten itu diantaranya DEWA, GEMS, MEDC, ELTY, BEEF, PSAB, WMPP, ALTO, ARGO, ARMY, BAPI, BEEF, BEER, BLUE, CBMF, COAL, COWL, CPRI, CTBN, DEAL, DUCK, ENVY, ESTA, FIRE, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IBST, ICON, INDX, IPOL, JSKY, KBRI, KOIN, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLU, POOL, PRIM, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SLIS, SQMI, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TNCA, TRAM, TRIL, UNIT, UNSP, WINR, dan WOWS.
Untuk diketahui, DEWA, GEMS, dan BEEF menyampaikan rencana audit laporan keuangan kuartal III 2023 setelah tanggal 31 Oktober 2023.
Related News

Wamenperin: Kerja Sama BRICS Penting untuk Masa Depan Industri Global

NFA Ingatkan Kewaspadaan Ketersediaan Bapok Jelang Akhir Tahun

Investasi ke SBN Hingga 15 September Net Inflows USD432 Miliar

Lapangan Kerja Terbatas, Konsumsi Rumah Tangga TW III Masih Lemah

Postur APBN 2026 Disepakati; Defisit Rp689,1T atau 2,68 Persen PDB

Lagi, Harga Emas Antam Turun Rp8.000 per Gram