EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan pertama kepada 74 emiten belum menyampaikan laporan keuagan kuartal III 2023 tenggat waktu yakni tanggal 31 Oktober 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman bursa pada, Kamis (9/11) menyebutkan bahwa peringatan itu berlandaskan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Adapun 74 emiten itu diantaranya DEWA, GEMS, MEDC, ELTY, BEEF, PSAB, WMPP, ALTO, ARGO, ARMY, BAPI, BEEF, BEER, BLUE, CBMF, COAL, COWL, CPRI, CTBN, DEAL, DUCK, ENVY, ESTA, FIRE, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IBST, ICON, INDX, IPOL, JSKY, KBRI, KOIN, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLU, POOL, PRIM, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SLIS, SQMI, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TNCA, TRAM, TRIL, UNIT, UNSP, WINR, dan WOWS.
Untuk diketahui, DEWA, GEMS, dan BEEF menyampaikan rencana audit laporan keuangan kuartal III 2023 setelah tanggal 31 Oktober 2023.
Related News

IHSG Tumbang 2,27 Persen di Sesi I, Hampir Semua Sektor Berdarah-darah

Apresiasi Komitmen Investasi, Kemenperin Dukung Akademi Apple

IKI Agustus 2025 Menguat 0,66 Persen ke Angka 53,55

BI Turunkan Suku Bunga, Modal Bank Kokoh, Keuangan RI Makin Kuat

Harga Emas Antam Terus Melaju Rp20.000 per Gram

Kemendag Upayakan Negosiasi Tarif AS Rampung Kuartal Ketiga 2025