BEI Putuskan Gembok Saham Waskita Karya (WSKT), Ini Alasannya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham (Suspensi) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di Seluruh Pasar mulai hari ini Senin (8/5).
BEI melakan suspensi atas saham WSKT Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita KaryaTahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan, tulis Goklas Tambunan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Senin (8/5).
PT Waskita Karya (WSKT) menerbitkan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B sebesar Rp135,5 miliar dengan Tingkat Bunga Tetap 10,75% per tahun dalam Jangka Waktu 3 Tahun dan Jatuh Tempo 6 Agustus 2023 dan sebagai Wali Amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA).
Related News
PTPP Restrukturisasi Utang Rp18T, Ada Opsi Bayar dari Hasil Divestasi
KLBF Buka Opsi Delisting EPMT Jika Tak Bisa Penuhi Free Float
Presdir ASBI Hastanto Mundur Usai Direktur Keuangan Dibebastugaskan
Punya Pabrik Baru, SMLE Bidik PT Sinarom Beroperasi Penuh di 2027
Tersengat Gejolak Global, Kalbe (KLBF) Bakal Tinjau Ulang Capex 2026
SMLE Belum Bahas Dividen, Pilih Fokus Perluas Ekosistem Bisnis





