EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan tampilan baru notasi khusus pada kode perusahaan tercatat atau emiten mulai Senin (3/8/2026).

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi informasi sekaligus memperkuat perlindungan investor dalam mengambil keputusan investasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diteken Direktur Utama Jeffrey Hendrik dan Direktur Saidu Solihin pada 31 Juli 2026.

"Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: SE-00006/BEI/05-2023 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus Pada Kode Perusahaan Tercatat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis BEI dalam surat edarannya.

Melalui kebijakan baru ini, BEI akan menampilkan huruf tertentu di belakang kode saham emiten yang memiliki kondisi atau karakteristik khusus berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

BEI menegaskan notasi khusus bukan bentuk sanksi, "Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya."

14 Notasi Khusus Terbaru yang Mulai Diberlakukan BEI:

- B: Emiten menghadapi permohonan pailit, pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit

- M: Emiten sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

- L: Terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan