EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan peluncuran Peraturan BEI Nomor I-N, sebuah langkah ambisius yang mengubah beberapa aspek fundamental terkait delisting saham, EBUS, dan relisting saham di pasar modal Indonesia.

Dengan peraturan terbaru ini, BEI menegaskan komitmennya dalam melindungi investor dan meningkatkan kualitas perusahaan yang tercatat di bursa.

Salah satu poin utama dari peraturan baru ini adalah pergeseran fokus dari regulasi harga buyback saat voluntary delisting menuju penyehatan perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi investor ketika terjadi delisting.

“Kami ingin menekankan pentingnya penyehatan perusahaan daripada sekadar melakukan delisting," kata Nyoman dalam forum Edukasi Wartawan.

Peraturan baru juga menambah ketentuan keterbukaan informasi terkait potensi forced delisting, yang akan meliputi realisasi rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada investor tentang situasi perusahaan yang berpotensi mengalami delisting.

Selain itu, BEI juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan pengendali, direksi, dan dewan komisaris dalam proses evaluasi permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat.

Pihak-pihak tersebut akan diharuskan untuk menyertakan pernyataan tertulis terkait kewajiban buyback jika terjadi delisting, serta memahami ketentuan akuisisi yang berlaku.

Namun, perubahan tidak hanya terjadi di sisi regulasi saja. BEI juga memutuskan untuk menaikkan biaya delisting dari 2 kali Annual Listing Fee (ALF) menjadi 5 kali ALF atau biaya tahunan.