BEI Siapkan Notasi Khusus ‘N’ Bagi Emiten Gunakan Hak Suara Multipel
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan notasi khusus yakni ‘N’ di ujung kode perdagangan efek emiten yang menggunakan Hak Suara Multipel, guna memastikan adanya perlindungan investor.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, hari ini Selasa (25/1/2022) dalam seminar pencapaian pasar modal tahun 2021 secara virtual.
“Kami sudah menyiapkan notasi khusus bagi emiten yang menerapkan hak suara multipel,” kata Inarno.
Untuk diketahui, penerapan Hak Suara Multipel itu sebagai bentuk perlindungan visi misi perusahaan padat teknologi dengan kapitalisasi pasar lebih dari USD1 miliar atau perusahaan Unicorn.
Hanya saja, selama ini BEI menyematkan notasi khusus bagi emiten-emiten yang bermasalah dengan tujuan perlindungan investor.
Saat ini, terdapat 14 notasi khusus, misalnya B untuk adanya permohonan pailit. M bagi emiten yang mengalami permohonan PKPU dan E untuk emiten dengan ekuitas negatif.
Related News
BTN (BBTN) Raih Best Savings Bank of The Year
Chili Ingin Jadi Mitra Strategis Indonesia di Kawasan Amerika Selatan
Jepang Ingin Belajar dari Indonesia dalam Pengembangan Start-Up
Wamendag Undang Inggris Jajaki Peluang Kerja Sama di KEK
Lengkapi Fasilitas di PIK2, Kini Hadir Taman Doa Our Lady of Akita
Belanda Siap Terlibat dalam Pembangunan Giant Sea Wall di Pantura