EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas atas penolakan penawaran jual beli secara otomatis atau Auto Rejection atas (ARA) saham-saham dalam pemantauan khusus sebesar 10 persen.

 

Sedangkan untuk batas bawah penolakan secara otomatis penawaran jual beli atau Auto Rejection Bawah (ARB) sedalam 7 persen.

 

Hal itu tercantum dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2022.

 

Sebenarnya, dalam lampiran beleid III.2 menjelaskan, auto rejection atas maupun bawah untuk saham dalam pemantauan khusus berlaku simetris 10 persen.

 

Namun, dalam ketentuan 4 poin a menyebutkan, ketentuan terkait batas auto rejection simetris diberlakukan dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.

 

Sedangkan saham-saham yang masuk pemantauan khusus jika harga saham rata-rata kurang dari Rp51 dalam bulan bukan terakhir, laporan keuangan auditan terakhir beropini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer, tidak membukukan pendapatan, sedangkan perusahaan tambang atau induk usahanya masuk pemantauan khusus jika telah 4 tahun belum membukukan pendapatan usaha, mencatatkan ekuitas negatif, terancam didepak dari papan perdagangan BEI, likuiditas transaksi harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume kurang 10 ribu selama 6 bulan terakhir, tersandung Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baik emiten maupun anak usaha, mengalami suspend lebih dari 1 hari bursa dan kondisi lain yang ditetapkan BEI dan atau perintah OJK.

 

Dalam beleid, itu juga diatur saham dalam pemantauan khusus lebih dari satu tahun akan dihentikan sementara (suspend) perdagangannya. 

 

Sementara itu, terdapat 129 saham yang masuk pemantauan khusus per 21 Juli 2022.