BEI Tegaskan Batas Auto Rejection Atas (ARA) Saham dalam Pemantauan Khusus 10 Persen
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas atas penolakan penawaran jual beli secara otomatis atau Auto Rejection atas (ARA) saham-saham dalam pemantauan khusus sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk batas bawah penolakan secara otomatis penawaran jual beli atau Auto Rejection Bawah (ARB) sedalam 7 persen.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2022.
Sebenarnya, dalam lampiran beleid III.2 menjelaskan, auto rejection atas maupun bawah untuk saham dalam pemantauan khusus berlaku simetris 10 persen.
Namun, dalam ketentuan 4 poin a menyebutkan, ketentuan terkait batas auto rejection simetris diberlakukan dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Related News
BEI Beri Kado Suspensi 72 Emiten Bandel, Alasannya Karena Ini
Hadapi Risiko Digital, BI Tata Struktur Industri Sistem Pembayaran
Bos BEI Serukan Jangan Panik ke Investor Soal Penggantian Gubernur BI
Daftar Terbaru Indeks Kompas100, BREN Keluar BNBR Masuk
Dua Saham Baru Masuk LQ45, BEI Coret SMGR dan TOWR
BEI Umumkan Daftar Terbaru Saham LQ45, IDX30 dan IDX80





