BEI Tegaskan Batas Auto Rejection Atas (ARA) Saham dalam Pemantauan Khusus 10 Persen
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan batas atas penolakan penawaran jual beli secara otomatis atau Auto Rejection atas (ARA) saham-saham dalam pemantauan khusus sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk batas bawah penolakan secara otomatis penawaran jual beli atau Auto Rejection Bawah (ARB) sedalam 7 persen.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2022.
Sebenarnya, dalam lampiran beleid III.2 menjelaskan, auto rejection atas maupun bawah untuk saham dalam pemantauan khusus berlaku simetris 10 persen.
Namun, dalam ketentuan 4 poin a menyebutkan, ketentuan terkait batas auto rejection simetris diberlakukan dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Related News
Inovasi Aset Digital Kian Pesat, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko
Info A-1, Bos BEI Bocorkan 3 Perusahaan Segera IPO di Akhir Juni
Libatkan BIN, Satgas PASTI Bongkar Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN
Tak Kunjung Melantai, 15 Calon IPO Masih Tertahan di Pipeline OJK-BEI
Ride-Hailing dan Online Travel Agent Kini Diatur Dalam PMSE
Mulai 1 Juli Semua SPBU Harus Campurkan 5 Persen Bioetanol





